Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, yaitu:
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalsel
- Yulianti Erlynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, yang diduga pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Baca Juga: Paman Presiden Jokowi Meninggal di Tanah Suci
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta
- Andi Susanto (AND), pihak swasta
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Sahbirin Noor telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangkanya. KPK menyatakan bahwa Sahbirin sempat melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dan kini tengah dalam pencarian lebih lanjut. (Farhan Dentamayall)
Page 3 of 3