HASANAH.ID, BANDUNG – Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dari hasil sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
Sehingga, Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan yang sedang mendekap di bui.
“Kita tetap patuh hukum. Insya Allah, nanti kita secepatnya (bebaskan Pegi),” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Hadi Handayani usai persidangan, Senin, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, ramai tentang “Pegi” lain yang diduga merupakan sosok Pegi Perong yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar. Seperti Pegi Setiawan yang berada di Cianjur.
Terkait hal tersebut, Hadi mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Polda Jabar. Termasuk mencari Pegi yang sesuai dengan DPO yang menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, silam.