“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena
lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar, saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” pakar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, Senin 3 Januari malam di Mapolda Jabar.
Direskrimsus menambahkan, bahwa laporan yang diterima Polda Jabar itu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong.
“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.
Kronologinya, bahwa dalam ceramahnya Habib Bahar Smith itu mengandung berita bohong, diupload oleh TR dalam akun YouTube sehingga viral di media sosial, dan disidik Polda Jabar.
“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.