“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” jelasnya.
Penyidik menahan tersangka, dengan dua alasan yakni subyektif, dan obyektif.
“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal diatas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” pungkasnya.***
Page 3 of 3