Hasanah.id– Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dinas Perhubungan Kota Cimahi terpaksa membatalkan mudik gratis lebaran tahun 2020. Sebanyak 750 warga Kota Cimahi yang sudah terdaftar menuju kampung halamannya dibatalkan.
“Mudik gratis tahun 2020 terpaksa kita batalkan. Keputusan ini sudah disetujui Pak Wali,” kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Keputusan pembatalan mudik gratis tahun ini dibuat berdasarkan pertimbangan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kemudian Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penangguulangan Penyebaran Infeksi Virus Corona Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nomor 551/393/DISHUB/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Angkutan Umum di Wilayah Kota Cimahi.