“Kami menilai penahanan kali ini ada dugaan pemaksaan pasal yang tiba-tiba muncul, sementara pada saat penahanan penyidikan pasal ini tidak muncul, yaitu pasal 28 ayat 3 junto pasal 45 a ayat 2 terkait adanya unsur SARA,”
Ferdy menjelaskan adanya perbedaan pasal 28 dan 45 a dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 a jika dalam kasus Dony sama sekali tidak ada unsur tindakan pidana SARA, hanya sisi pencemaran nama baik yang dilakukan.
“Masalahnya ada perbedaan ancaman, antara pasal 28 dan 45 a yakni ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun. Sementara posisi yang menjadi patokan adalah pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 yaitu ancaman 4 tahun dan bukan pasal yang dikecualikan tidak bisa dilakukan penahanan. Jika Jaksa tetap berpegang teguh pada dokumen Penyidik adalah pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 a dengan ancaman 4 tahun. Dengan tetap mengacu pada Undang-undang no. 18 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 21 ayat 4 seharusnya tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.