Disinggung terkait kesehatan, Ferdy menjelaskan jika kliennya baru melakukan SWAB tes dan memiliki surat keterangan sakit dari dokter.
“Kita kembalikan pada pihak penyidik, apabila tetap akan melakukan penahanan, dikhawatirkan klien kami yang sebelumnya telah memiliki riwayat positif Covid akan berdampak pada menurunnya kesehatan klien kami. Pasti keterangan ini (rekam medis. Red) akan kami sampaikan dalam pemanggilan nanti sebagai bahan pertimbangan,” terang Ferdy.
Disinggung rencana praperadilan, Ferdy menjelaskan jika hal tersebut harus ditempuh, pihaknya tetap akan berdiskusi secara paralel bersama tim.
“Rencana Praperadilan sedang didiskusikan dengan tim, mengingat praperadilan memiliki jangka waktu singkat, tentu akan kami pertimbangkan dengan klien kami,” tukasnya.
Sementara itu, Dony Mulyana Kurnia mengatakan jika pihaknya siap atas adanya surat panggilan pemeriksaan tahap II dari Polda Jabar.
“Prinsipnya saya akan kooperatif menjalani proses hukum. Alhamdulillah SWAB tes ke dua dinyatakan negatif sesuai dengan surat pemanggilan, insyaallah kami akan memenuhi panggilan tersebut. Tetapi perlu diketahui bersama, karena saya pernah terpapar covid dan masih dalam pengawasan secara periodik untuk melakukan rapid test, apakah tidak dipertimbangkan kembali oleh pihak penyidik,” Ujar Dony saat dihubungi. (Uwo-)