JAKARTA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 memunculkan sejumlah persoalan. Salah satu yang muncul adalah persoalan zonasi sebagai salah satu mekanisme penerimaan peserta didik. Kalangan DPR pun mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem ini.
“Alokasi 90% untuk zonasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Permendikbud No 51 Tahun 2019 telah menjadi hal krusial yang ditemukan di lapangan,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Namun demikian, Reni tidak menampik bahwa penerapan sistem zonasi sebagai upaya untuk memetakan persoalan yang terjadi di tiap daerah dan sekolah.
Hanya saja, jika penerapan sistem zonasi ini semata-mata untuk kepentingan pemetaan, maka tentu tidak sebanding dengan imbas dari penerapan sistem ini. “Padahal, instrumen pemetaan tidak hanya sekadar melalui sistem zonasi ini. Setiap pemerintah daerah mestinya telah memiliki pemetaan dari sisi ketersediaan guru, kualitas guru, profil anak didik, termasuk bagaimana kondisi infrastrukturnya,” urai Reni.