BeritaNASIONAL

DPR Usul Kasino Legal untuk Tambah Pendapatan Negara

Pemerintah DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perjudian ilegal saat itu menghasilkan keuntungan hingga Rp300 juta per tahun, namun dana tersebut jatuh ke tangan para oknum pelindung dan tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Atas dasar itu, Ali Sadikin meresmikan legalisasi judi melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967 pada 21 September 1967.

Harian Kompas edisi 23 November 1967 menyebutkan bahwa kasino legal pertama di Indonesia dibuka di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini dijalankan atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang warga negara Tiongkok bernama Atang. Arena judi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan hanya diperbolehkan untuk warga keturunan Tionghoa, sementara WNI lainnya dilarang untuk berjudi.

Sejak dibuka, kasino tersebut menarik ratusan pengunjung dari berbagai daerah seperti Medan, Pontianak, Bandung, dan Makassar. Arena ini menyetorkan pajak sekitar Rp25 juta setiap bulan ke kas pemerintah. Nilai tersebut tergolong besar pada masa itu setara dengan sekitar 108,7 kilogram emas berdasarkan harga emas yang dilaporkan surat kabar Nusantara pada 15 Agustus 1967. Jika dikonversikan ke nilai saat ini, jumlah tersebut bisa bernilai sekitar Rp200 miliar.

Previous page 1 2 3Next page