DPRD Jabar Apresiasi Sikap KPID Terkait Isu Ujaran Kebencian

Hasanah.id – DPRD Jabar Sidkon Djampi mendorong KPID Jabar dan lembaga penyiaran turut menyosialisaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perda tersebut dapat sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan, dalam rangka mewujudkan lembaga penyiaran berintegritas melalui tayangan berkualitas dan penuh edukasi.
“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut menyosialisasikan Perda pesantren yang telah disahkan. Sehingga programnya bia sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPID Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait siaran keagamaan agar tidak turut menyebarkan ujaran kebencian dalam tayangannya.
Hal ini sangat diapresiasi Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi
Menurutnya, langkah tersebut sebagai wujud menjaga toleransi antar sesama umat beragama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang memiliki ragam kepercayaan dianut. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tersebut kata dia, dapat menjadi acuan lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi berkualitas.