Hasanah.id – Jawa Barat terkenal dengan jumlah pengiriman tenaga kerja keluar negeri yang cukup besar, terutama perempuan pekerja migran yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Kompleksnya Permasalahan yang menimpa para pekerja migran disebabkan banyak hal. Salah satunya keterbatasan wawasan dan keterampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak.
Menyoroti permasalahn tersebut, DPRD Jawa Barat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Asal Jabar Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bumi Pasundan. Dengan adanya perda ini dirahapakan melindungi dan memperkuat atau mengisi kekurangan untuk keamanan dan kebaikan para buruh mingran,
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) PMI asal Jabar DPRD Jabar, HM. Hasbullah Rahmad, Kamis (11/6).
“Kita akan buat Perda yang benar-benar komprehensif melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia,” kata Hasbullah.
Hal ini, Lanjut Hasbullah, ingin diselaraskan dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2017, di mana Pemprov Jabar telah memberikan pelatihan (skill) dan pengetahuan tentang hukum dan budaya negara tujuan. Selain itu, pihaknya membuat pasal-pasal penguatan tentang perlindungan kepada PMI.











