Hasanah.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, SH., M.Kn.menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Acara ini berlangsung di Perumahan Jati Permai, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh perempuan, serta berbagai elemen organisasi sosial.
Christin Novalia Simanjuntak menekankan bahwa Perda ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mendukung kesetaraan gender serta menjamin hak-hak perempuan di Jawa Barat.
“Perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan, baik di dalam keluarga maupun masyarakat. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang,” ujar Christin.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan perempuan dari kekerasan, peningkatan akses pendidikan dan ekonomi, hingga pemberdayaan perempuan dalam sektor usaha dan kepemimpinan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelibatan aktif semua pihak dalam penerapan regulasi ini.