Dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama pimpinan DPRD Jabar telah menandatangani naskah persetujuan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Garut Selatan, dan Bogor Barat menjadi calon daerah otonomi baru.
Jika dinilai layak dimekarkan dan disetujui pemerintah pusat, akan ada 50 kecamatan yang akan masuk ke dalam tiga daerah otonomi baru.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menyampaikan jika Kesepakatan itu bakal berlanjut untuk pengusulan kepada
Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga kabupaten induk. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR dan DPD. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi ini berdasrkan usulan dari tiga pemerintah daerah induk.
“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter,” ujar Ridwan Kamil soal pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembentukan daerah persiapan.