Tetep mengungkapkan data masyarakat penerima manfaat program listrik desa perlu ditertibkan lagi, khususnya di wilayah Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Kota Bogor.
Menurut Tetep, penertiban data masyarakat penerima bantuan ini harus mendapat perhatian khusus dari stakeholder terkait, termasuk DPRD sendiri, karena saat ini terjadi tumpang tindih, di mana pada satu sisi ada dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dan di sisi lain ada pula dari Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga perlu diawasi.
“Komisi IV DPRD Jawa Barat tidak ingin jadi tumpang tindih, karenanya data penerima manfaat bantuan program listrik desa harus ditertibkan lagi,” kata Tetep.