ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – NGAMPRAH. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Elin Suharliah menggelar sosialisasi peraturan daerah No 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kesehatan tahun anggaran 2024, di GOR Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/2/2024)
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Desa Sukajaya, Ketua PAC PDI Perjuangan Lembang, Babinsa, panwaslu, tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.
Hj Elin menyebutkan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
“Maka pemerintah Provinsi Jawa Barat pun harus dapat menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam jumlah yang seimbang dengan kebutuhan masyarakat,”sebutnya.
Hj Elin Suharliah mengatakan peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap orang berdasarkan hak asasi manusia dan menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam bidang kesehatan.