ADIKARYA PARLEMENBerita

DPRD Jabar Hj Iis Turniasih Ingatkan Pemprov Jabar Pantau Pembayaran THR Perusahaan Kepada Karyawan

HASANAH.ID – PURWAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Iis Turniasih mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk memberikan THR kepada karyawan atau pekerja sebelum H-7 atau satu pekan, sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, pemberian THR harus dipenuhi demi keberlangsungan berlebaran.

Dia meminta, kepada Perusahaan khususnya yang beroperasi di Jawa Barat supaya taat dengan aturan tersebut, dan harus membayar THR pekerja tepat waktu, seperti yang telah ditentukan.

“THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan, sehingga dapat merugikan para pekerja. Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan pemerintah,” katanya, Rabu 3 April 2024.

Legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini mengimbau, agar pihak perusahaan bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada untuk menghindari aduan para pekerja.

1 2Next page
Back to top button