Legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini mengimbau, agar pihak perusahaan bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada untuk menghindari aduan para pekerja.
Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebutkan setidaknya ada 17 aduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat.
“Berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, diamanatkan bahwa THR yang diberikan haruslah tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil. Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya,” tegas Iis Turniasih.
Iis juga menekankan, Pemda melalui Disnaker supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi, apabila tidak taat aturan.***