ADIKARYA PARLEMENBerita
DPRD Jabar Hj Iis Turniasih Ingatkan Pemprov Jabar Pantau Pembayaran THR Perusahaan Kepada Karyawan

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebutkan setidaknya ada 17 aduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat.
“Berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, diamanatkan bahwa THR yang diberikan haruslah tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil. Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya,” tegas Iis Turniasih.
Iis juga menekankan, Pemda melalui Disnaker supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi, apabila tidak taat aturan.***