DPRD Jabar Hj Iis Turniasih Sebut Beberapa Poin Akan Dimasukan Dalam Raperda RTRW Provinsi

Menurutnya, dalam Raperda tersebut ada kawasan dengan sawah irigasi teknis dan kawasan hutan industri, jaringan transportasi, jaringan konektivitas jalan, salah satunya konektivitas jalan dari selatan ke utara.
“Agar tidak ada ketimpangan kawasan selatan dan utara di Jabar, harus bangun konektivitas jalan,” ucapnya.
Dalam Raperda tersebut juga dibahas mengenai keberadaan kawasan proyek strategis nasional seperti, Patimban, Tol, Kreta Cepat, yang bakal diakomodir dalam Perda RTRW Provinsi Jabar.
“Tentu memang Perda RTRW ini menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2020 kaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Perda RTRW ini juga menyatukan Perda RZWP3K dengan Perda RTRW,” imbuhnya.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, dulu ada Perda tentang pulau-pulau kecil dan pesisir. Sekarang pulau kecil pesisir tersebut jadi satu kesatuan dengan Perda RTRW.
“Dengan adanya Perda baru ini, maka Pemprov Jabar punya kewenangan 0-15 mil laut, baik untuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, termasuk di dalamnya ada mangrove,” bebernya.