DPRD Jabar Minta Data Corona Harus Akurat

Data kategori pertama ini menjadi acuan yang mendapat bantuan dari APBN berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bantuan sekitar Rp 9,8 juta setiap tahunnya.
Kedua data DTKS yang diperbaharui setiap empat bulan sekali juga digunakan untuk penerima Bantuan Sembako Non Tunai (BSNT). Besaranya jika diuangkan senilai Rp 200.000 per bulan berupa sembako.
Lalu ketiga, lanjut Asep, data progam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sama yaitu Rp 200.000 per bulan.
“Hanya saja PBI ini bantuan khusus untuk kesehatan,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan, DTKS jika digunakan sebagai acuan untuk data bantuan bagi masyarakat yang ekonominya terkena dampak corona, tidak relevan apabila digunakan tanpa terlebih dahulu diperbaharui menjadi data terbaru.
Sebab dari DTKS tersebut, lanjut Asep, sebanyak 18 persen digunakan untuk penerima PKH, 25 persen digunakan untuk penerima BSNT dan 35 persennya digunakan untuk penerima bantuan iuran (PBI).
“Semua program bantuan itu adalah bantuan rutin pemerintah pusat untuk warga yang benar-benar miskin, atau istilahnya itu bantuan untuk warga miskin absolut,” paparnya.