Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kp. Lalareun Rt. 01 Rw. 03 Desa Rancakasumba, Senin 22 Mei 2023.
Adapun produk hukum yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Adapun hadirnya peraturan ini dalam upaya mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan bagi anak tanpa adanya perlakukan diskriminatif,” terang Nia.
Legislator PDI Perjuangan ini juga menerangkan bahwa setiap anak memilih hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai martabat kemanusiannya, beribadah, memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, serta kebebasan mengaktualisasikan diri.
“Jadi kita para orang tua dan pendamping tumbuh kembang anak memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan anak mendapat haknya, terutama dalam perkembangan pribadinya,” lanjut Nia.
Anggota DPRD Dapil Jabar 2, Kabupaten Bandung, tersebut juga mengajak masyarakat untuk tak lelah bersama-sama memenuhi hak anak sesuai dengan kemampuan masing-masing.