“Tak hanya mendapatkan pelayanan, masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik guna memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan semestinya,” terangnya.
Saat ini juga terus diupayakan penerapan pelayanan satu pintu untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan terkait administrasi.
“Tak hanya itu, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor terus dilakukan guna mempermudah masyarkaat mengakses layanan di Pemda maupun BUMD,” terang Nia.
Kegiatan sosialisasi perda ini diikuti masyarakat di kecamatan Banjaran, dari unsur pemuda, penggerak komunitas perempuan, dan masyarakat umum.