ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Pemprov Jabar memproyeksikan Segitiga Rebana Metropolitan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jabar di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah aspek menjadi sorotan Pansus IX DPRD Jawa Barat yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
Salah satu yang dibahas adalah soal pembangunan kawasan segitiga Cirebon, Patimban, Majalengka (Rebana).
“Pansus IX telah sepakat menolak usulan proyek segitiga Rebana, karena biayanya terlalu besar, mencapai Rp. 2000 triliun,” kata Nia Purnakania politisi dari PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, pembangunan Segitiga Rebana ini juga membutuhkan lahan yang luas. Bahkan, kata dia konsep kawasan industri tersebut dibangun di tengah perkebunan milik PTPN dan Perhutani.
Dengan dibangunnya segitiga Rebana ini, kata Nia, ribuan hektar lahan produktif di wilayah Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka dan Sumedang akan berubah fungsi menjadi kawasan industri.
“Dengan berkurangnya lahan produktif di kawasan Segitiga Rebana tentu dapat mengurangi pasokan kebutuhan pangan. Sedangkan, kebutuhan pangan dari hasil pertanian dan perkebunan sangat penting bagi Jawa Barat,” tandasnya.
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 ini, Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat juga telah mengundang sejumlah pihak diantaranya perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA),
Kemudian Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).