Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.
“Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi,” terang Ineu.
Ineu membeberkan alasan kenapa Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.
Menurutnya, raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024.