IPDA Erwin Meninggal, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Mati

Hukuman terhadap lima orang mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa terbakarnya empat personel Kepolisian terancam pidana mati.
Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan satu anggota Polri yakni IPDA Erwin Yudha Wildani meninggal dunia.
“Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).
Nantinya, sambung Trunoyudo, hukuman bagi para pelaku bakal disesuaikan saat proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan.
Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.
Ia menjelaskan, untuk jeratan pasal ada perubahan yakni pada pasal 170 dimana unsur pasal untuk orang atau korban luka berat, berubah menjadi orang yang sudah meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 315 yang tadinya disangkakan dengan ayat 2 kini lebih berat menjadi ayat 3. Pada Pasal 213 KUHP yang tadinya ayat 2 menjadi ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.







