HUKUM & KRIMINAL

IPDA Erwin Meninggal, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Mati

“Motifnya kita melihat secara prosedur proporsional proses alat bukti penyidikan. Kita analisa dari situ. Unsur kesengajaanya, pada proses penyampaian pendapat di muka umum itu kan tidak dibenarkan membawa perlengkapan dan sudah dinyatakan korlapnya yakni saudara MF. Tidak melakukan pembakaran,” pungkas Truno,

Previous page 1 2