“Sebut saja kasus pezinahan hukumannya menjadi lebih ringan dan disebut kekerasan fisik belaka, sudah jelas perzinahan itu haram,” tegas dia.
Koordinator Aliansi Ruang Riung Kota Bandung, Andri Oktavianus menyebutkan, RUU tersebut sangat berbahaya lantaran didalamnya ada upaya, yang secara sistematis menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme Barat yang anti-agama, untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sebagaimana sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dia berharap, dukungan DPRD Jabar dapat meneruskannya dengan serius ke DPR RI yanh saat ini tengah membahas RUU tersebut. Tidak menutup kemungkinan legislatif di daerah baik fraksi maupun partai politiknya mendukung untuk penolakan terhadap RUU P-KS, tetapi dipusatnya tetap mengesahkan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dewan di daerah, tetapi akan sia-sia jika pusat keukeu untuk mengesahkan, dan kami akan terus memperjuangkan aksi penolakan ini,” tandasnya.