Breaking News
Trending Tags

DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Laksanakan Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif Di Desa Karangjaya Kabupaten Cianjur

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – CIANJUR. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Weni Dwi Aprianti, S.Ab melaksanakan sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 217 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampung Cinangka, Desa Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Minggu 5 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa bersama perangkat desa, para tokoh, Karang Taruna, pemuda dan masyarakat Desa Karangjaya.

Dalam sambutannya, Weni menyebutkan sosialisasi Perda tentang Ekonomi Kreatif sangat penting disampaikan guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat khususnya dari sektor pariwisata.

Seperti diketahui menurut Weni, Desa Karangjaya terkenal dengan potensi alamnya yang menunjang kegiatan pariwisata.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Perda nomor 15 tahun 217 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif berbasis pariwisata dan budaya, hal ini tentu saja harus menjadi perhatian masyarakat khususnya para pelaku UMKM dalam upaya mengembangkan potensi wisata di daerahnya,” ujar Weni, Minggu 5 Mei 2024.

Weni menambahkan, melalui sosialisasi atau penyebarluasan perda ini masyarakat bisa mengetahui dan mengimplementasikan isi dari aturan yang telah dibuat pemerintah.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less