“Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup banyak dan perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.
Maka dari itu, dibutuhkan sebuah kebijakan publik yang bisa menjadi payung hukum regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Nah sekarang sudah ada payung hukumnya. Dan sekarang Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga menjadi tahu bahwa ternyata di Jawa Barat ada Perda pengembangan ekonomi kreatif nomor 15 tahun 2017.” kata Weni.***