Weni menambahkan, melalui sosialisasi atau penyebarluasan perda ini masyarakat bisa mengetahui dan mengimplementasikan isi dari aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Bahwa ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Desa Karangjaya melalui berbagai kegiatan berbasis potensi wisata, melalui kekayaan alam, budaya dan karakteristik masyarakat desa,” imbuh legislator asal Dapil IV Jabar Kabupaten Cianjur ini.
Hal itu lanjut Weni adalah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru, dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global.
Kemudian mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya. Kemudian memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat. Khususnya di kabupaten Cianjur.