Breaking News
Trending Tags

DPRD Jabar Paparkan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren kepada DPRD Kabupaten Barru

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024 13:40 WIB
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungan ini, Sidkon Djampi menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu.

Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less