“Jadi ada kebijakan untuk transaksi non tunai harus ditingkatkan, namun ada beberapa OPD yang masih mengambil tunai untuk pelaksanaan kegiatan. Dan itu menjadi risiko terjadinya penyimpangan tapi kerugian sudah dipulihkan. Itu yang menyebabkan tidak pengecualian,” katanya.
Selanjutnya catatan mengenai pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur, terkait jalan pada Dinas Bina Marga.
Adanya ketidaksesuaian ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan catatan ketiga terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai dan catatam mengenai penatausahaan aset.
Lebih lanjut pihaknya berharap Pimpinan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Informasi-informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan good governance,” kata dia.