DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati Sampaikan Hak Anak merupakan Bagian dari HAM
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 14 Des 2021
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Perda nomor 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan daerah saat ini, sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Dessy.
Perlindungan terhadap anak yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini perlindungan terhadap anak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021.
- Penulis: Bobby Suryo



