DPRD KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Bahas Tata Cara Penyusunan Propemperda, Kedepan Masyarakat Kota Bandung Bisa Mengusulkan Raperda

Dengan demikian, saat penyusunan materi dilakukan, tim naskah akademik harus intensif melakukan diskusi dan komunikasi dengan komisi terkait. Hal ini, menurutnya, dapat meminimalisasi perdebatan di tingkat pansus yang disebabkan adanya silang pendapat yang tidak menemui titik temu.

“Situasi tersebut justru akan menghambat proses pembahasan dan penetapan raperda untuk segera disahkan dan diimplementasikan kepada masyarakat,” ujar Riantono.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Aan Andi Purnama berharap, raperda yang akan dibahas di tingkat pansus sudah memiliki kelengkapan terkait latar belakang, target sasaran, termasuk pokok-pokok pikiran di dalamnya.

“Sehingga, proses pembahasan tidak terlalu lama, dan output yang dihasilkan dapat tepat sasaran untuk segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Aan.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap, propemperda yang akan dibahas dapat bersinergi atau saling melengkapi serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada.  Selain itu, pengkajian raperda di tingkat pansus pun berdasarkan skala prioritas. Hal ini terkait kesiapan serta kelengkapan materi menjadi yang paling awal dibahas OPD bersama pansus.*

Previous page 1 2 3
Back to top button