Hasanah.id– Untuk mencegah penyebaran COVID-19, permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberi lampu hijau oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Surat persetujuan dilayangkan oleh Menkes Terawan pada Selasa pagi (7/4) ke Pemprov DKI Jakarta.
Sementara, pada malam harinya, Anies mengumumkan konsep dan rencana PSBB yang akan diberlakukan di ibukota. PSBB akan mulai diberlakukan secara efektif di seluruh area DKI Jakarta pada Jumat (10/4).
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020,” ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI semalam.
Anies menjelaskan sesungguhnya warga DKI Jakarta sudah menjalankan konsep PSBB selama hampir tiga pekan terakhir. Ia mencontohkan pembatasan yang sudah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home, dan pembatasan transportasi umum. Yang membedakan dalam PSBB kali ini yaitu akan ada aturan yang mengikat warga.