Ia menggaris bawahi, PSBB ini berlaku selama dua pekan. Pembatasan itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi COVID-19 di ibu kota. Berikut instruksi lengkap Anies mengenai PSBB:
1. Pembatasan jam maupun jumlah moda transportasi umum di Jakarta. Bus yang biasanya diisi 50 orang akan di atur menjadi 25 orang (dibatasi jumlahnya). Jam operasional angkutan umum dimulai dari pukul 06.00 s.d 18.00 WIB.
2. Tidak boleh ada acara berkumpul lebih dari 5 orang. Bekerja di rumah, beribadah di rumah serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan perkumpulan lebih dari 5 orang.
3. Keluar rumah harus menggunakan masker. Jaga jarak dan tingkatkan pola hidup sehat.
4. PD Pasar Jaya dipersiapkan untuk menyiapkan kebutuhan pangan warga sehari-hari, sehingga tidak ada pembatasan untuk kendaraan pengangkut logistik pangan.
5. PSBB akan disosialisasikan 2 hari, yaitu hari Rabu dan Kamis dan kemudian akan mulai diterapkan sepenuhnya mulai tanggal 10 April 2020.