Ekonomi

Dua Jenis Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 2025

Hasanah.id – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua jenis pungutan pajak tambahan untuk kendaraan bermotor. Pungutan ini berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan masing-masing tarif sebesar 66 persen dari nilai pajak utama yang terutang.

Dasar hukum penerapan pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya tambahan opsen pajak PKB dan BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya tujuh jenis, seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB, akan bertambah menjadi sembilan jenis pungutan.

Pajak tambahan ini akan dikenakan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru mulai tahun depan.

Jika kendaraan bermotor memiliki PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan sebesar Rp660 ribu (66 persen dari Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

1 2Next page
Back to top button