Breaking News
Trending Tags

Purbaya akan tinjau pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 13:11 WIB
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Skema tarif progresif dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta.

Tarif selanjutnya adalah 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Tarif 25 persen berlaku untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Sedangkan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Kementerian Keuangan menilai peninjauan aturan penting untuk memberikan kepastian fiskal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan manfaat JHT.

Peninjauan juga dimaksudkan untuk memastikan pengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan memahami implikasi pajak JHT dalam tata kelola administrasi dan komunikasi publik.

Pihak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan melanjutkan koordinasi teknis terkait pengaturan pemotongan, pelaporan, dan sosialisasi kebijakan.

Penguatan komunikasi publik direncanakan agar peserta mendapatkan informasi jelas mengenai besaran pajak, jangka waktu pencairan, dan konsekuensi fiskal sebelum melakukan penarikan manfaat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less