Breaking News
Trending Tags

Purbaya akan tinjau pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 13:11 WIB
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan akan meninjau kembali pengenaan pajak JHT atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua untuk memastikan kepastian aturan dan tata laksana.

Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan, menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa kembali mekanisme pemungutan pajak JHT tersebut.

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerapan pajak JHT bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.

DJP menegaskan bahwa manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak dipotong setiap bulan.

Ketentuan teknis saat ini mengatur status final atau bersifat progresif berdasarkan jangka waktu pencairan.

Untuk pencairan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta.

Pencairan yang melebihi Rp50 juta dalam periode dua tahun pertama dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Sementara itu, pencairan yang dilakukan setelah dua tahun tidak lagi dikenakan PPh final melainkan dikenai tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less