Breaking News
Trending Tags

Mulyanto minta PP perjelas Pasal 50A terkait Patriot Bond

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 03:07 WIB
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Langkah-langkah verifikasi ini krusial untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti-pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.

Aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor dan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pasar keuangan.

Tujuan menghimpun pembiayaan pembangunan nasional harus tetap didukung, namun keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kualitas desain regulasinya.

Pengesahan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.

Ketentuan dalam Pasal 50A yang memberikan perlindungan terhadap transaksi telah menimbulkan perhatian dari akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, dan pengamat internasional.

Perhatian itu terutama berkaitan dengan batasan perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan TPPU, kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan.

Mulyanto mengingatkan bahwa setiap kebijakan strategis mesti berlandaskan prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik demi menjaga reputasi Indonesia di komunitas keuangan internasional.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less