Breaking News
Trending Tags

Komisi ojek online maksimal 8% diberlakukan 1 Juli 2026

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 04:29 WIB
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan penyesuaian komisi ojek online yang diberlakukan sejak pengumuman pada 1 Mei 2026 sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi layanan daring.

Penerapan kebijakan ini diperkirakan akan mengubah struktur biaya layanan transportasi daring dan berdampak pada pendapatan pengemudi.

Kementerian bersama DPR dan para aplikator akan memantau pelaksanaan serta dampak operasional, termasuk aspek teknis dan perlindungan asuransi bagi pengemudi.

Pemerintah menekankan kesiapan aparat regulasi dan pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar sehingga perubahan komisi ojek online dapat memberi manfaat bagi pengguna dan pengemudi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less