Putusan SIAC Menangkan INA, Saham KAEF Turun ke Rp444
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026 13:27 WIB
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dampak Kemenangan INA: Menganalisis Pengaruh dan Reaksi Masyarakat Terhadap Hasil Pertandingan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Putusan arbitrase internasional yang keluar pada pertengahan Juni 2026 memicu sorotan terhadap sengketa investasi Kimia Farma antara Indonesia Investment Authority (INA) bersama Silk Road Fund (SRF) dan entitas Kimia Farma.
Perkara sengketa investasi Kimia Farma berakar dari modal yang ditanam INA dan SRF pada 2022 senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen saham pada anak usaha Kimia Farma, KFA.
Pada Oktober 2024 INA dan SRF membawa perkara ini ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan tuntutan senilai sekitar Rp2,2 triliun; inti perselisihan berkisar pada penggunaan dana investasi dan laporan keuangan yang terkait dengan transaksi tersebut, membentuk konteks sengketa investasi Kimia Farma.
SIAC akhirnya mengeluarkan putusan yang memihak INA dan SRF pada pertengahan Juni 2026.
Kimia Farma mengonfirmasi adanya keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 28 Juni 2026.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, menyatakan perseroan telah menerima keputusan arbitrase dan sedang melakukan kajian menyeluruh atas putusan itu.
Pernyataan resmi itu tercatat dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




