DJP Bebaskan Pedagang Online Omzet Rp500 Juta dari PPh 22
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 17:17 WIB
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pedagang Marketplace Beromzet < Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22.
Aturan ini mensyaratkan pedagang menyerahkan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace agar tidak terjadi pemungutan PPh Pasal 22 selama omzet masih di bawah ambang tersebut.
Jika omzet melewati batas Rp500 juta per tahun, wajib pajak harus memperbarui surat pernyataan dan marketplace akan mulai melakukan pemungutan, termasuk pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen setelah ketentuan terpenuhi.
DJP juga memberikan keringanan khusus untuk beberapa jenis transaksi yang tidak otomatis dikenai pemungutan oleh platform.
Pengecualian itu mencakup jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Ketentuan lain meliputi pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, transaksi pulsa dan kartu perdana, serta perdagangan emas perhiasan dan emas batangan.
Selain itu, batu permata dan sejenisnya serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan dari pemungutan ini.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




