Breaking News
Trending Tags

Relaksasi Batas 30% APBD, Pemerintah Siapkan Dana PPPK

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 18:39 WIB
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Askolani menyebutkan bahwa perhitungan awal kebutuhan PPPK akan dimasukkan saat penyusunan TKD dan Dana Alokasi Umum (DAU) agar menjadi bagian wajib dalam APBD.

Pemerintah berencana agar untuk tahun anggaran 2027, data kebutuhan PPPK sudah tercatat sejak awal sehingga alokasi DAU lebih terukur.

Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah dan memastikan pembayaran gaji PPPK dapat diakomodasi dalam perencanaan DAU dan APBD.

Proses perumusan teknis dan koordinasi antar Kementerian terkait diharapkan rampung seiring finalisasi RUU APBN mendatang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less