Komisi VII DPR Dorong Revisi UU Atasi Kerugian Rp3 triliun
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 19:17 WIB
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Rancang Regulasi Baru Untuk Atasi Sengketa UMKM Digital
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menangani celah aturan terkait transaksi digital.
Permintaan percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu disampaikan Evita pada Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 2 Juli 2026.
Evita menilai bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen diperlukan agar transaksi elektronik mendapat payung hukum yang jelas dan efektif.
Menurutnya, pertemuan awal dengan pelaku UMKM belum mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang muncul di lapangan.
Komisi VII berencana memanggil perwakilan platform digital untuk menjelaskan kebijakan pembekuan akun dan kriteria yang digunakan.
Evita menegaskan pentingnya keterlibatan marketplace, Kementerian Komunikasi Digital, KPPU, dan PERADI dalam forum bersama yang direncanakan.
Dia juga meminta Komisi VI DPR segera tuntas dalam menyusun aturan sehingga revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa menjadi rujukan penyelesaian sengketa digital.
Evita menambahkan bahwa tujuan pertemuan bukan mencari keributan, melainkan merumuskan solusi komprehensif bagi semua pihak.
Solusi yang diharapkan mencakup mekanisme pembukaan kembali akun yang dibekukan serta pencegahan terjadinya masalah serupa di masa mendatang.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




