OJK: Bank universal di PFII dorong RUU, 80% pembiayaan
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 06:50 WIB
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK: Bank Universal Di Wilayah PFII Dorong Penyempurnaan RUU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia mengatakan, “Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk.”
Konsep yang serupa tercatat telah diterapkan di beberapa pusat keuangan internasional sebagai strategi menarik investor global.
Penerapan bank universal turut dimasukkan dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, meski tidak disebutkan secara eksplisit.
OJK menekankan bahwa langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab saat ini sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, menjadikan ekonomi Indonesia relatif bank-driven economy.
Dengan penguatan kapasitas perbankan melalui model ini, diharapkan pertumbuhan sektor jasa keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun dapat terdorong.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




