ETLE Drone Mengudara, Tak Ada Lagi Titik “Aman” bagi Pelanggar!
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month 14 Februari 2026, 10:06 WIB
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

ETLE Drone
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah ETLE Drone menangkap gambar kendaraan yang melanggar, data tersebut akan dikirimkan ke pusat data untuk diidentifikasi identitas kendaraannya.
Petugas di back office kemudian akan melakukan verifikasi validitas data tersebut. Jika terbukti melanggar, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran.
Surat ini nantinya dikirimkan secara elektronik atau melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi agar tidak terjadi pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan.
Proses ini memastikan pelanggaran lalu lintas ditindak secara transparan tanpa perlu ada interaksi fisik yang berpotensi memicu pungutan liar.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa operasional drone ini difokuskan pada koridor-koridor strategis. Area yang menjadi prioritas adalah jalan-jalan utama yang masuk dalam zona ganjil genap dengan volume kendaraan yang sangat padat.
Pengawasan udara ini dinilai sangat membantu dalam mengurai kemacetan. Pasalnya, petugas tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan di pinggir jalan yang sering kali justru menambah antrean kendaraan di belakangnya. Dengan teknologi lalu lintas ini, arus kendaraan tetap lancar sementara penegakan hukum tetap berjalan di balik layar.
- Penulis: Azhar Ilyas



