ETLE Drone Mengudara, Tak Ada Lagi Titik “Aman” bagi Pelanggar!
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month 14 Februari 2026, 10:06 WIB
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

ETLE Drone
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penerapan tilang melalui drone memiliki payung hukum yang kuat. Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap merujuk pada UU LLAJ (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah poin-poin hukum yang berlaku:
- Pasal 106 Ayat (4) huruf a: Mewajibkan setiap pengemudi untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Pasal 287 Ayat (1): Menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar rambu atau marka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda tilang maksimal sebesar Rp 500.000.
- Selain UU nasional, kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Jadi, legalitas rekaman drone sebagai alat bukti di pengadilan sudah sah dan diakui secara hukum.
Kehadiran ETLE Drone bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pengendara. Ada tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan keamanan berkendara secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
- Meningkatkan Disiplin: Masyarakat diharapkan lebih patuh pada aturan bukan karena takut pada petugas, melainkan karena sadar akan pengawasan yang melekat setiap saat.
- Transparansi Hukum: Meminimalkan perdebatan di lapangan antara petugas dan pengemudi karena bukti foto/video sangat jelas.
- Efisiensi Waktu: Pengawasan dilakukan secara otomatis tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
- Keamanan Publik: Selain memantau pelanggaran, drone juga dapat digunakan untuk memantau situasi darurat atau kecelakaan lalu lintas dengan cepat.
Pengoperasian ETLE Drone oleh Korlantas Polri merupakan langkah maju dalam manajemen lalu lintas di Indonesia. Dengan dukungan kamera canggih dan integrasi data nasional, sistem ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran ganjil genap di Jakarta serta menciptakan ketertiban jalan raya yang lebih baik.
- Penulis: Azhar Ilyas



