BeritaNASIONAL

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Dalam Surat Keputusan tersebut, Fadli Zon menegaskan bahwa pelestarian kebudayaan adalah tanggung jawab bersama, baik oleh negara, masyarakat, maupun individu. Diharapkan, Hari Kebudayaan Nasional dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya merawat, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Penetapan ini juga mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, serta UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi.

Kebudayaan yang dimaksud dalam kebijakan ini mengacu pada tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn yaitu bahasa, pengetahuan, sistem organisasi sosial, peralatan hidup dan teknologi, mata pencaharian, religi, dan seni. Selain itu ada juga Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang meliputi:

• Tradisi lisan
• Manuskrip
• Adat istiadat
• Ritus
• Pengetahuan tradisional
• Teknologi tradisional
• Seni
• Bahasa
• Permainan rakyat
• Olahraga tradisional

Previous page 1 2