Fino Nekat Tanam Ganja Karena Kecanduan
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Fino Nekat Tanam Ganja Karena Kecanduan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini,” kata Cornelis.
Biji itu diletakkan di kapas dan rutin disiram air. Benih itu dipindahkan ke pot kecil ketika berusia tiga minggu. Setelah mencapai ketinggian 25 centimeter, tanaman itu dipindahkan ke pot yang lebih besar agar tumbuh hingga 40 centimeter.
Kini, pemilik beserta 27 pot tanaman ganja itu telah digelandang ke Mapolda Jatim. Penjual hewan peliharaan itu dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
- Penulis: hasanah 006



