“Penyesuaian yang dilakukan Prabowo untuk menggugurkan amanat UU HPP sambil melindungi diri dari amarah rakyat ini tak menghilangkan ancaman kenaikan PPN kedepannya. Kenaikan PPN adalah amanat dari kapitalisme monopoli internasional melalui UU HPP, dalam krisis imperialis yang
semakin dalam dan menuntut tumbal rakyat negeri jajahan dan setengah jajahan,” ujar FMN dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Sementara itu, Pemerintahan Prabowo juga menyatakan bahwa sektor pendidikan tidak akan dikenakan PPN. Namun FMN menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat memengaruhi biaya operasional lembaga pendidikan, terutama di perguruan tinggi.
“Kenaikan PPN berpotensi mempengaruhi penghitungan biaya kuliah dan fasilitas yang digunakan oleh mahasiswa, yang sebagian besar sudah disubsidi negara. Selain itu, pengurangan subsidi dari negara memperburuk keadaan ini, membuat biaya pendidikan semakin mahal, dan mempersempit akses pendidikan bagi kalangan kurang mampu,” pungkasnya. (Noviana).